Saturday, April 28, 2007

ARWANA, ALAM TAK LAGI MENYEDIAKAN

Dua puluh tahun silam, arwana (scleropages spp) diabaikan. Sekarang, nilai ekonomisnya melangit. Komersialisasi ikan hias ini sangat gencar. Orang-orang pun berlomba-lomba melakukan penangkaran untuk meraih keuntungan yang tinggi. Sementara di alam, populasinya sudah punah.

Matahari begitu terik. Lelaki paruh baya itu tak hirau. Ia terus menyusuri tanggul-tanggul kolam penangkaran arwananya. Ada sepuluh kolam. Masing-masing berisikan arwana jenis super red. “Harus dikontrol terus. Supaya ikan-ikan ini merasa dekat dengan kita,” kata H. Abdul Salam, pemilik penangkar arwana di Desa Nanga Suhaid, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, belum lama ini.

Arwana alias siluk populer sepuluh tahun terakhir. Keunikan warnanya membuat terpikat untuk mengoleksinya dalam aquarium. Imbasnya terjadi perburuan massal. Akibatnya populasinya di alam semakin tipis. Kini, ikan hias yang dianugerahi sisik indah ini sudah punah di alam. Upaya konservasi hanya dilakukan melalui penangkaran.

Saat ini, ketersediaan arwana di alam sudah sangat minim. Karena itu, harus ada upaya untuk melakukan pelestarian. Caranya dengan membangun penangkaran. Kondisi ini diamini oleh Camat Suhaid Dahniar. "Selain diburu secara massal, penangkapan yang dilakukan masyarakat dengan bubu aring juga mengancam populasinya," ungkap Dahniar.

Dalam The Convention on International Trade in Endangered Species (CITES), arwana tergolong Appendix I. Golongan ini termasuk daftar tumbuhan dan satwa liar yang sudah langka. Pemanfaatannya harus diawasi secara ketat, yaitu: untuk konservasi, pendidikan, dan ilmu pengetahuan. Bukan semata-mata untuk keperluan komersial kecuali hasil penangkaran.

Indonesia telah meratifikasi CITES melalui Keputusan Presiden RI nomor 43 tahun 1978, yang selanjutnya membawa konsekuensi perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilaksanakan pemerintah Indonesia harus mengikuti ketentuan-ketentuan CITES. Sebagai pelaksana Otoritas Pengelola CITES di Indonesia adalah Departemen Kehutanan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 1999.

Penyebaran arwana super red, endemik hanya ada di Kalimantan Barat, terdapat di Kapuas Hulu (Sungai Tawang, Sungai Puyam, Sungai Seriang), dan danau-danau di Kalimantan Barat (Danau Aji, Danau Saih, Danau Maid, Danau Siluk).

Pemanfaatan arwana umumnya untuk pets sebagai sarana hobi, warna sisik yang cerah, gerakan yang lamban tetapi anggun, dan liukan tubuh yang indah bisa menjadi obat stres bagi yang memandangnya. Harga jenis super red di pasaran dalam negeri ukuran 10 sentimeter sekitar Rp4-5 juta. Itupun tergantung kualitas, sedangkan harga pasaran luar negeri umumnya lebih besar sekitar dua kali lipat.

Maraknya usaha penangkaran membuat arwana menjadi komoditi komersial. Pasarannya dari lokal hingga internasional. Hingga kini, jumlah penangkar ikan arwana mencapai 72 unit, yang tersebar di empat kabupaten: Ketapang, Pontianak, Sintang, dan Kapuas Hulu.

Di Kapuas Hulu, banyak masyarakat yang menangkar arwana skala rumah tangga. Secara perizinan, usaha ini tergolong ilegal. Mereka memiliki keengganan mengurus izin karena usahanya skala kecil dengan jumlah induk yang tak banyak. Belum lagi waktu mengurus izin cukup lama dengan birokrasi yang berbelit-belit.

Dari sisi pemodalan, usaha penangkaran arwana perlu dana yang besar. Untuk bibit indukan penangkaran yang matang secara kelamin dengan umur empat tahun, harganya berkisar Rp25 juta-Rp30 juta per ekor. Pembuatan kolam mencapai Rp50 juta per kolam siap pakai.

Tanah gambut tidak bisa langsung digunakan karena sifatnya yang asam. Biaya operasional, antara lain, pemeliharaan, pakan, dan obat-obatan, listrik untuk mesin pompa air, dan penerangan. Pun begitu dengan gaji karyawannya.

Ikan arwana mempunyai harga yang relatif tinggi. Anakan yang berumur satu minggu saja bisa mencapai Rp3 juta. Pasar ekspornya menembus Hongkong, Jepang, Taiwan, dan Cina. “Pembeli lokal juga banyak. Biasanya mereka langsung datang ke penangkaran. Harganya bervariasi,” kata Tanud, seorang penangkar di Suhaid.

Tahun 2005, ikan arwana yang dibawa ke luar Kalbar lewat Bandara Udara Supadio mencapai 7.653 ekor dengan penetapan biaya retribusi Rp100.000 per ekor untuk super red. Kemudian golden red sebanyak 1.176 ekor dengan retribusi Rp40.000 per ekor, jenis banjar red sebanyak 3.409 ekor dengan retribusi Rp20.000 per ekor.

Begitu juga jenis green yang keluar Kalbar sebanyak 4.326 ekor dengan retribusi Rp10.000 per ekor, dan jardini sebanyak 2.858 ekor dengan retribusi sebesar Rp5.000 per ekor. "Jika ikan arwana yang berhasil dijual ke luar Kalbar lewat Supadio setiap tahunnya sama, maka potensi PAD mencapai Rp937,065 juta," ungkap Anggota DPRD Kalbar Tobias Ranggie di Pontianak, kemarin.

Tahun 2006, penarikan retribusi ikan arwana hanya sebesar Rp9 juta. Jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 19 juta. Padahal, Pemprov Kalbar sudah menerbitkan Perda Retribusi Hasil Mutu Perikanan dan Perda Izin Usaha Perikanan.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kalbar, Darwin Muhammad berkilah kewenangan penarikan retribusi arwana bukan kewenangan instansinya. “Memang ada perdanya. Tapi kami sudah punya gugus tugas sendiri. Penarikan arwana bukan kewenangan kami,” katanya.

Penarikan retribusi penangkaran oleh pemerintah berbuah penolakan. “Tidak ada fasilitas publik yang diberikan pemerintah kepada kami. Bahkan, ketersediaan daya listrik pun kami tidak ada. Termasuk pembinaan terhadap para penangkar,” kata Abdul Salam.

Penangkar mengaku sangat kecewa dengan kebijakan pemerintah. Sebab, ketika para penangkar akan memulai usahanya, pemerintah cenderung mengabaikannya. "Tidak ada pembinaan," tegasnya. Sementara setelah para penangkar berhasil, pemerintah kemudian meminta agar membayar retribusi.

Kondisi ini, kata Salam, sangat memberatkan para penangkar. Ditambah lagi, ada persaingan yang tak sehat antarsesama penangkar di luar Suhaid. "Ada trend, penangkar luar itu membawa arwana ke Suhaid terlebih dahulu, kemudian kembali lagi untuk dijual. Kepada pembeli, dikatakan kalau arwana itu dari Suhaid. Padahal tidak," kata Salam.

Arwana memang ikan anugerah dewata. Dua dasawarsa silam, orang mengabaikannya. Kini, alam tak lagi menyediakannya. Nasib ikan miliuner ini sangat bergantung usaha penangkaran. (*)

Read more...

Thursday, April 19, 2007

KERUDUNG SUCI

Teratai tumbuh di tengah ombak
Bertahan di antara gemuruh angin
tapi hanya sebentarkemudian terkatup
dan..............
tenggelam bersama ombak

angin pegunungan menunggumu
membelai mesra kerudung suci hatimu
dia akan ucapkan ....
"hadirkan tahta suci hatimu untuk seorang adam"

ketika bintang tak lagi berkedip
angin pegunungan menantimu
berjalan menepi
oh..................

aku terkapar
bersama sebuah bayang-bayang
dan...........
aku mati
membawa segumpal luka
aku terbangkan
duka cinta ke nirwana.....

tersenyumlah walau cinta telah menjauh
jangan pernah menangis
karena tangis akan membuat kita terluka
dan.......
airmata bukan usai dari sebuah kesudahan.

Read more...

VANESSA

Sebuah pagi di Paris II. Jarum jam menunjukkan angka tiga lewat sepuluh menit. Dalam almanak masehi, Minggu dini hari itu tertulis tanggal 12 Juni 2005. Di sebuah rumah kontrakan terbaring lemah seorang perempuan muda. Kedua tangannya meraba perut sambil meringis. "Mungkin sudah saatnya," bisik perempuan itu dalam hatinya.

Di sampingnya, seorang pria terlelap dibuai mimpi. Wajahnya begitu lelah, tenaganya terkuras, setelah bekerja seharian. Lelaki itu adalah seorang pemburu berita. Sebagai pewarta, dia harus menjaga stamina dengan istirahat yang cukup.

Tapi, kepulasan lelaki harus terganggu. Perempuan muda tadi membangunkannya. Lelaki tadi kaget. Terbangun dan setengah mengigau. "Ada apa," tanyanya. "Perutku mules. Sakit sekali," jawab perempuan itu. Peluh mengalir di keningnya. Sesekali dahinya mengernyit. Matanya pejem njalak.

Perempuan muda itu adalah seorang isteri. Namanya Susiati. Akrab disapa Titi. Dia sedang mengandung seorang bayi, yang tinggal menunggu hari untuk mbrojol. Sepertinya malam itu, bayi yang dikandungnya bakal lahir.

Dus benar. Pukul 03.45 WIB, perempuan itu semakin meringis menahan kesakitan. Air ketubannya sudah pecah. Lelaki tadi langsung mengeluarkan sepeda motor 'jupiter' bernomor polisi Kb 5105 HR. Drem....sepeda motor kreditan itu melaju menuju rumah praktik Bidan Nurjanah Jemain, satu blok dari rumah lelaki tadi.

Nama lelaki tadi Donatus Budiono. Di koran, dia gunakan Budi Miank. Tapi akrab disapa Budi atau Miank. Pintu rumah praktek bidan diketuk. Lelaki tua keluar disusul si bidan. Aku jelaskan maksud kedatangan. "Bawa sini saja. Kan masih bisa berjalan," kata Bidan Nurjanah.

Tanpa ba bi bu, aku langsung kembali ke rumah. Kudapati istriku yang kian meingis menahan sakit. Dia kupapah. Tapi ada yang mengganggu. Poppy, anjing putih kesayangan istriku. Hewan piaraanku itu seolah tahu kalau tuannya bakal punya anak. Poppy menangis, minta diajak ke rumah bidan. Untung ada Gio, tetangga depan rumah yang juga ngontrak. Walau muslim, dia tak 'jijik' mengendong Poppy.

Aku langsung membawa istrik menuju rumah bidan. Istriku langsung mendapat perawatan intensif. PUkul 04.10 dini hari, bayi yang dikandung istriku sudah lahir. Tak begitu sulit, karena istriku paham soal ilmu kesehatan. Maklum jebolan akademi keperawatan. "Perempuan. Cantik," puji bidan.

Aku langsung ambil handphone kamera. Bayi yang umurnya baru lima menit itu, aku abadikan dengan fasilitas videonya. Aku ingin agar kelak, bayi berat 3,2 kilogram dengan panjang 47 centimeter itu tahu, bagaimana dia lahir.

Dan, minggu pagi itu hujan turun menyambut anak pertamaku. Kami pun sepakat memberinya nama yang indah. VANESSA GERTRUDE BUDIASTY DJ, yang berarti 'Kelemahlembutan akan menjadi kekuatan yang luar biasa dalam menggapai kehidupan. Inilah anak dari Budi dan Susiati, sebagai titisan Djaban yang terlahir di bulan Djuni melalui pertolongan bidan Djemain. Tapi, kami sepakat memanggilnya 'CHACHA'.

Selamat Datang, anakku. (*)

Read more...

Saturday, April 7, 2007

TAKDIR ALAM (?)

ombak di pantai bergulung-gulung
diiringi desiran angin yang menyapu tubuh
matahari mulai pergi
meninggalkan hari tanpa mau kompromi
seakan berkata: ini sudah takdir alam

gelap mulai menyapa....
mendinginkan hati yang semakin kelam
mengapa bulan tidak terus menerus menerangi malam ???
dan gelap seakan berkata : ini sudah takdir alam

oh......
ternyata ada satu bintang diatas sana
eh... bukan satu tapi dua... tidak, ada enam.. sepuluh
ah tidak terhitung......

tapi....mengapa bulan tidak nampak??
apa yang terjadi....
HA HA HA..... kan sudah takdir alam

begitukah....!!!!!!!!!!!
ayolah.....
malam ini saja...
aku ingin ditemani cahaya bulan
biar esok hari sinar surya terasa hangat ditubuhku
DASAR BODOH.....malam ini tidak ada bulan
kan sudah.....TAKDIR ALAM

Read more...

PEMEKARAN, SOLUSI KEMAKMURAN?

Evaluasi Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menunjukkan sebagian besar daerah otonom baru mengalami kemiskinan. Namun semangat pembentukan kabupaten/kota, bahkan provinsi baru tetap bermunculan. Benarkah pemekaran itu meningkatkan kesejahteraan rakyat atau hanya untuk kepentingan elit saja? Genderang pemekaran wilayah dimulai sejak runtuhnya rezim orde baru, 1998. Tak mengherankan, jika sepuluh tahun terakhir rebutan membentuk kabupaten/kota, bahkan provinsi baru bermunculan. Pemerintah pusat juga membuka kran pemekaran dengan dukungan politik penuh dari anggota legislatif.

Di Kalimantan Barat, sejak 2000 telah dibentuk beberapa daerah otonom baru: Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, dan terakhir Kabupaten Kayong Utara. Sementara Kabupaten Kubu Raya masih dalam proses di DPR RI.

Ketika menerima Komisi II DPR RI, beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur Kalbar Laurentius Herman Kadir mengungkapkan, keinginan pemekaran sejumlah kabupaten di provinsi itu sudah dimulai sejak 1991. Bahkan hasil kajian tersebut sudah diekspos di depan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Depdagri pada 22 Februari 1991 di Lembang, Jawa Barat.

“Rencana itu sudah dimasukan ke dalam Pelita Daerah pada 1995. Jadi, jangan ada keraguan, didukung atau tidak dari provinsi. Kita ingin masyarakat yang menyatakan sikap untuk pemekaran,” kata Kadir yang saat itu masih menjabat Kepala Bidang Pemerintah Desa Setda Provinsi Kalbar.

Waktu itu kajiannya menyebutkan seluruh kabupaten akan dimekarkan, kecuali Kota Pontianak. Kabupaten Pontianak akan dijadikan tiga daerah baru: Kabupaten Pontianak, Landak, dan Kubu Raya. Kabupaten Sanggau dijadikan tiga: Sanggau, Sekadau, dan Tayan. Kabupaten Sambas akan dijadikan tiga: Sambas, Bengkayang, dan Kota Singkawang.

Begitu juga Kabupaten Sintang akan dibagi dua: Sintang dan Melawi. Kabupaten Ketapang direncanakan dibagi dua: Ketapang dan Matan Hulu. Namun yang menjadi kabupaten justru Kayong Utara. Sementara Kabupaten Kapuas Hulu tidak termasuk dalam kajian.

“Waktu itu secara teknis belum memenuhi persyaratan, terutama jumlah penduduk. Tapi sekarang sudah ada lagi keinginan masyarakat untuk membentuk Kabupaten Sentarum,” kata Kadir. Kajian ini hampir sepenuhnya menjadi kenyataan. Hanya Tayan, Matan Hulu, dan Kubu Raya yang belum terbentuk. Sementara yang lainnya sudah terbentuk.

Saat ini, geliat pembentukan daerah otonom baru kembali bermunculan. Setelah Kayong Utara disahkan DPR dan Pemerintah, Kubu Raya yang sedang proses pembahasan RUU pembentukannya. Sejumlah daerah mulai memiliki keinginan untuk membentuk daerah baru secara mandiri.

Sebut saja, masyarakat di Kabupaten Sambas yang ingin membentuk Kabupaten Sambas Utara dan Sambas Pesisir. Di Ketapang, ada keinginan membentuk Kabupaten Sandai. Di Kapuas Hulu, wacana pembentukan Kabupaten Sentarum sudah memperoleh persetujuan dari DPRD Kapuas Hulu. Pun begitu dengan Kabupaten Sanggau, yang ingin membentuk Kabupaten Sekayam (Perbatasan) dan Tayan.

Tak ketinggalan, masyarakat di Kabupaten Bengkayang yang ingin membentuk Kabupaten Sungai Raya. Bahkan, masyarakat di wilayah timur Kalimantan Barat berniat membentuk Provinsi Kapuas Raya. Lima kabupaten yang bergabung sudah memberikan keputusan politik. Sekarang ini sudah berada di tangan provinsi induk.

“Ini disebabkan kinerja pemerintah daerah belum optimal. Pembangunan yang seharusnya bisa menyentuh dimensi sosial ekonomi belum dirasakan. Kondisi ini memicu keinginan masyarakat untuk memiliki pemerintahan sendiri, sehingga pembangunan bisa lebih merata,” kata Staf Pengajar Program Pascasarjana FISIP Universitas Tanjungpura, Gusti Suryansah.

Komisi A DPRD Kalbar juga telah menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat untuk pembentukan daerah baru. “Sudah dua aspirasi yang masuk. Dari Sambas dan Kapuas Hulu. Bahkan, wacana pembentukan Provinsi Kapuas Raya juga sudah masuk. Dalam waktu dekat ini, kita akan undang seluruh bupati dan DPRD di lima kabupaten yang akan tergabung dalam provinsi pecahan Kalbar tersebut,” kata Ketua Komisi A DPRD Kalbar Adrianus Senen.

Belum lama ini, Depdagri melakukan evaluasi terhadap 148 kabupaten/kota hasil pemekaran. Namun Depdagri hanya mengambil 38 kabupaten/kota dan dua provinsi sebagai sampel. Hasilnya, ada 87,71 persen daerah induk belum menyelesaikan P3D (Pembiayaan, Personil, Peralatan, dan Dokumen).

Kemudian, 79 persen daerah otonomi baru belum memiliki batas wilayah yang jelas. Selanjutnya, 89,48 persen daerah induk belum memberikan dukungan dana kepada daerah otonomi baru. Kemudian, 84,2 persen pegawai negeri sipil (PNS) sulit dipindahkan dari daerah induk ke daerah hasil pemekaran.

Direktur Pusat Pengembangan Potensi Profesi (P3Pro) Saur Pandjaitan mengatakan, pemerintah sudah membahas revisi PP 129/2000 tentang pembentukan daerah otonom baru. Dalam revisinya akan melihat banyak indikator untuk membentuk daerah otonom baru. "Kalau PP 129/2000, kita hanya melihat jumlah skor saja. Di revisinya, akan dilihat skor, tapi juga per item. Jadi kalau satu item tidak terpenuhi, bisa saja pembentukannya ditunda," ujar Saur.

Ia menambahkan, terbitnya revisi PP 129/2000 akan mempersulit proses pembentukan daerah otonom baru. Ini dilakukan untuk menghindari tidak terjadi penggabungan daerah setelah beberapa tahun dibentuk karena kegagalan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Priyo Budi Santoso ketika berkunjung ke Kalbar untuk melakukan observasi pembentukan Kabupaten Kubu Raya mengaku terkejut dengan hasil tersebut. “Ini mengejutkan kita semua. Hanya apa data itu sahih, dan apakah 38 daerah baru itu mewakili. Paling tidak data itu memberikan gambaran bagi DPR agar lebih ketat dalam memekarkan suatu wilayah,” kata Priyo.

Pihaknya telah meminta Depdagri mengkaji ulang daerah otonomi baru. Bahkan, sudah diminta agar membuat grand desain yang menyatakan berapa pantasnya kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.

Di beberapa kabupaten, pembangunan infrastruktur berjalan lambat. Kendati begitu, pemekaran di Kalbar dinilai memiliki kemajuan. Itu terbukti dengan tidak adanya daerah yang angkat bendera putih, seperti Sangihe Talaud di Provinsi Sulawesi Utara.

UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membuka peluang pemekaran wilayah. Pada Pasal 5 UU No. 32/2004 menyebutkan persyaratan pembentukan daerah otonomi. Yakni: syarat administratif, meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

Syarat teknis, meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Syarat fisik, meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Sementara pada PP No. 129 tahun 2000 tentang pembentukan daerah otonom baru menyebutkan bagaimana prosedurnya. Di antaranya, ada kemauan politik dari Pemerintah Daerah dan masyarakat yang bersangkutan, pembentukan daerah harus didukung oleh penelitian awal yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah

Kemudian, usul pembentukan Propinsi disampaikan kepada Pemerintah cq. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan dilampirkan hasil penelitian Daerah dan persetujuan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah Propinsi dimaksud, yang dituangkan dalam Keputusan DPRD. (*)

Read more...

Thursday, April 5, 2007

MEMBERI MAKAN ABAK PANGGEL

Tradisi notongk Dayak Angan memberikan penghormatan kepada abak yang telah menjadi pusaka, yang disebut abak panggel, karena bukan hasil mengayau atau bekayau. Dukun Kepala Notonkg, Jungki menceritakan kembali bagaimana abak panggel itu menjadi begitu keramat.

Tidak ada catatan yang pasti mengenai kapan abak panggel ini menjadi bagian dari pusaka Dayak Angan. Bagi Dayak Angan catatan waktu, seperti hari, bulan, dan tahun tidak begitu penting, sehingga tak ada dokumen yang pasti tentang keberadaan pusaka leluhur tersebut.

Dua abad lalu, A Ghu, seorang musafir keturunan Tionghoa tersesat di pondok Nek Macan Pa'inkg di Mawankg Karangking. Ketika malam tiba, Macan Pa'inkg berniat memenggal kepala musafir tadi. A Ghu, sang musafir menerima dengan syarat 'memberinya' makan setiap tahun. Yakni: jika notongk tiga hari tiga malam, harus diberi makan ikan seluang, ikan lele, dan ikan gabus, tetapi kalau satu hari satu malam, hanya berupa sesajen saja. Itulah pesannya.

Nek Macan Pa'inkg setuju. Saat itulah, leher A Ghu dipenggal. Nek Macan menjerang air dalam kawah (kuali besar) sampai mendidih. Kepala musafir dicelupkan untuk melepaskan kulit dan rambut-rambutnya. Setelah itu, ia pulang ke kampung dan memberitahu orang ramai.
Konon, tungku untuk merebus air itu terbuat dari sepotong kayu ulin atau belian yang jumlah tiga potong. Salah satu dari potongan itu selalu dibawa berpindah-pindah oleh Nek Macan Pa'inkg. Setelah empat kali berpindah dan menetap (yang sekarang) di Desa Angan Tembawang, tungku itu ditancapkan di tengah kampung.

Tungku tersebut bertunas dan tumbuh menjadi kayu belian yang besar dan rindang. Pohon belian yang besar tersebut juga menjadi salah satu tempat keramat bagi Dayak Angan. Pohon belian tersebut memiliki ketinggian sekitar 50-70 meter dengan diameter kurang lebih 1,5-2 meter. Hingga kini, pohon itu masih bisa dilihat karena selain rindang juga tempat sangat strategis di tengah kampung dan dipinggir Sungai Angan. Dayak Angan yang menggunakan bahasa Be Aye dalam kesehariannya berupaya keras menjaga kearifan lokal terutama tradisi budaya. (*)

Read more...

NOTONKG, TRADISI DAYAK ANGAN

Masa lalu orang Dayak tak terlepas dari tradisi mengayau. Tradisi perang antarsuku dengan cara memenggal kepala manusia. Tradisi ini sudah ditinggalkan sejak adanya perjanjian Tumbang Anoi. Sebagian orang Dayak menjadikan kepala hasil mengayau sebagai pusaka. Tetapi tidak semua kepala hasil mengayau itu menjadi keramat, yang harus diberi makan setiap tahunnya.

Di Kabupaten Landak, Kecamatan Ngabang ada Desa Angan Tembawang. Di dalamnya ada miniatur kehidupan subsuku Dayak Angan. Desa itu terletak di bagian timur Provinsi Kalimantan Barat, sekitar 200 kilometer dari ibu kota provinsi, Pontianak.

Cukup sulit menjangkau desa ini karena sarana transportasi jalan belum representatif. Bahkan beberapa jembatan penghubung juga sudah rusak. Jarak tempuh dari Kota Ngabang sekitar 30 kilometer, yang bisa ditempuh dengan kendaraan roda dua atau berjalan kaki.

Desa ini memiliki tujuh dusun, yakni: Rumah Angan, Angan Bangka, Angan Tutu, Angan Landak, Angan Limau, Angan Pelanjau, dan Angan Rampan. Penduduk yang jumlahnya sekitar 500 kepala keluarga mengandalkan sektor pertanian dan perkebunan untuk penghasilan.

Kendati digerus arus modernisasi, Orang Angan meninggalkan adat istiadatnya. Upacara adat notonkg adalah salah satu warisan leluhur yang selalu diperingati ketika masa panen berakhir. Saat berpindah pun, Orang Angan selalu membawa pusaka tengkorak manusia yang diyakini menjaga seluruh penghuni kampung.

Menurut Tumenggung Benua Angan Laurensius Lamat, notonkg telah menjadi tradisi Orang Angan sejak 200 tahun silam. Namun tengkorak yang dimiliki Orang Angan bukanlah hasil bekayau, melainkan abak panggel karena menyerahkan diri untuk menjadi pusaka.

Prosesi notonkg dimulai dengan membunyikan terompet yang dianyam menggunakan daun kelapa muda. Biasanya anak-anak usia sekolah yang membunyikannya sebagai petanda menyambut tahun baru. Sebab, pagelaran notonkg diibaratkan dengan perayaan tahun baru, seusai panen. Permainan terompet ini berlangsung selama sepekan. Dihentikan ketika ritual notonkg sudah digelar.

“Kami harus berterima kasih kepada Ayupama (Tuhan, red). Sepanjang tahun kami diberkati dengan hasil panen. Abak panggel menjadi media bagi kami untuk menyampaikan rasa syukur,” kata Lamat seraya mengungkapkan notonkg digelar antara April dan Mei tiap tahunnya.

Untuk memeriahkannya, ritual notonkg dilengkapi dengan seperangkat alat musik berupa totonkg (sejenis beduk), tiga buah gong, dan enam buah kulintang. Alat musik ini akan mengiringi setiap prosesi penghormatan abak panggel. “Kalau ritual sudah dimulai atau dibuka oleh dukun kepala, permainan musik tidak boleh berhenti hingga ritual ditutup. Biasanya ritual berlangsung selama satu hari satu malam, bisa juga tiga hari tiga malam, tujuh hari tujuh malah, bahkan satu tahun,” jelas Lamat.

Prosesi notonkg melibatkan tujuh dukun. Ada satu kepala dukun. Dialah yang bertindak sebagai pemimpin. Mengenakan sengkulas mirah (sejenis syal berwarna merah) dan selendang biru, Jungki (71 tahun), dukun kepala menaiki tangga sambil melafalkan doa-doa keselamatan dalam bahasa mantra sebagai tanda minta izin kepada abak untuk restu upacara notongk. Setelah itu, abak panggel dibawa ke bilik dan diletakan di atas talam (nampan) yang telah dilengkapi dengan sesajian.

Abak diberi makan dan rokok yang diletakan di lobang hidungnya. Beberapa saat kemudian, abak dimandikan dan diberi minyak kelapa kemudian disisir seperti menyisir rambut. Prosesi berikutnya mengantar tumpang dan rancak di empat persimpangan dan satu sungai, untuk menjaga seluruh masyarakat yang menghadiri upacara adat notonkg.

Saat prosesi nkubakng berlangsung semua pengunjung tidak diperbolehkan berdiri di depan pintu masuk. Bahkan zaman dahulu, semua pengunjung yang sedang berjalan harus berhenti. Menurut kepercayaan Orang Angan, ini dilakukan untuk menghormati Ayupama (Tuhan, red) yang sedang berjalan menuju rumah penduduk. Jika ada pengunjung yang berkeliaran, maka Ayupama akan marah. Tak heran, jika ada beberapa pengunjung yang kesurupan karena menjadi pelampiasan kemarahan Ayupama.

Setelah itu, prosesi gerinting. Prosesi ini puncak dari upacara adat notonkg. Ketujuh dukun tadi melakukan tujuh kali teriu atau ngampak yang diiringi oleh bunyi totonkg tanpa henti dengan nada cepat. Ritual ini untuk memanggil nama yang punya abak, sehingga datang untuk menghadiri upacara notonkg sesuai dengan yang dipesankan.

Jumlah ngampak ditentukan oleh lamanya waktu pelaksanaan notonkg. Jika upacara notonkg dilaksanakan tiga hari tiga malam, maka ngampak-nya akan dilakukan sebanyak 21 kali. “Dulu, kampung ini pernah melakukan notonkg selama satu tahun,” kata Lamat.

Dukun pendamping yang menghitung jumlah ngampak memberi aba-aba kepada penabuh totongk. Setelah mencapai tujuh kali, maka dukun pendamping meminta para penabuh berhenti dan ngampak pun dihentikan. Usai gerinting para dukun menari totonkg.

Tarian ini untuk memberikan penghormatan kepada empunya abak sebagai sambutan ketika memasuki kampung. Tak ada pakaian khusus seperti pakaian adat umumnya Suku Dayak. Kedua penari yang juga dukun hanya mengenakan sarung yang digantung di pinggang dengan bantuan ikat pinggang terbuat dari rotan.

Besoknya, dilakukan prosesi ngantung untuk mengembalikan abak ke wuwungan. Ritual ini menandakan upacara adat notongk akan segera berakhir. Upacara ngantung diiringi oleh bunyi totongk yang mengantar abak ke wuwungan. Berakhirnya prosesi ngantung berarti selesai juga suara bunyi-bunyian. Setelah itu dukun ketua menetapkan pantang bagi penghuni kampung.

Pantang notongk mirip dengan Nyepi bagi umat beragama Hindu. Bedanya, pantang notongk diperbolehkan menghidupkan api. Namun dilarang menghidupkan generator, sepeda motor, dan berteriak-teriak sekitar kampung. Penghuni kampung juga dilarang mematahkan kayu-kayu hidup, memetik daun-daunan, juga membunuh binatang-binatang. Bahkan penduduk tidak diperkenankan menerima tamu dari kampung lain, juga tidak boleh keluar kampung. Jika keluar, maka kembalinya setelah masa pantang selesai. ”Pantang ini berlaku selama 24 jam,” kata Lamat.
Jika ada warga yang melanggar pantangan, akan dikenakan adat tanung. Adat ini merupakan hukuman yang dibebankan kepada tuan rumah. Adat tanung dibayar dengan sebuah piring, sebilah parang, sejumlah uang dan beras. Pembayaran adat tanung dilakukan di rumah pemigeng abak yang selanjutnya diserahkan kepada abak.

Menjelang sore, upacara nyeser dilakukan. Upacara ini untuk mengusir roh-roh jahat yang kerap mengganggu tanaman Orang Angan, yang diberikan berupa sesajian. “Mereka kita minta segera bergeser, sehingga seluruh Orang Angan tidak terkena pengaruh roh jahat tersebut,” kata Lamat. Prosesi nyeser dilakukan di ma mbansa, daerah aliran Sungai Rentawan yang jaraknya sekitar dua kilometer dari Desa Angan Tembawang. Usai nyeser maka pantangan pun berlaku. (*)

Read more...

  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP