Sunday, August 17, 2008

Merah Putih Perbatasan

Ada gebrakan menarik pada peringatan ulangtahun ke-63 kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2008. Pemerintah berencana melakukan pengibaran ribuan Merah Putih di sepanjang kawasan perbatasan darat antarnegara Indonesia-Malaysia di Pulau Kalimantan

Wilayah Segumun sendiri berbatasan langsung dengan wilayah Mongkos Sarawak. Jarak ke negeri tetangga itu dari desa hanya butuh waktu 1,5 jam berjalan kaki. Dusun tersebut memiliki penduduk lebih dari 200 kepala keluarga.

Bukan hanya bendera yang terbalik memasangnya. Lagu kebangsaan juga kerap tak hafal. Lirik-lirik lagu yang ditulis WR Supratman itu kerap dinyanyikan tidak beraturan. Ayat yang bertukaran. Ironisnya ketika menyanyikan lagu kebangsaan Kerajaan Malaysia, justru hafal. Sebuah ironi yang memprihatinkan bagi bangsa ini.

Kalimantan Barat memiliki lima kabupaten yang berbatasan dengan Malaysia. Kelimanya adalah Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu. Dari lima kabupaten itu, sebanyak 15 kecamatan yang berada di lini satu atau berbatasan langsung. Dari lima kecamatan itu ada 40 desa dengan total panjangnya mencapai 966 kilometer.

Untuk menguatkan kembali rasa nasionalisme itu, pemerintah membagikan ribuan bendera merah putih pada lima provinsi di Indonesia: Nangroe Aceh Darussalam, Papua, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Barat. Khusus Kalbar dipasang di lima kabupaten yang berbatasan dengan Sarawak, Malaysia Timur.

Pengibaran akan digelar pada sejumlah titik yang telah ditentukan. Titik-titik tersebut diantaranya; di Kecamatan Temajuk, Liku, Sajingan, Aruk, Siding, Jagoi Babang, Entikong, Segumun, Bantan, Jasa, Nanga Bayan, Semarah, Merakai Panjang, Langau, dan Kecamatan Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu. (*)

Read more...

Saturday, August 16, 2008

Menjaga Orangutan di Titik Nol Indonesia

Habitat orangutan (Pongo pygmaeus) kian terancam. Ekspansi perkebunan kelapa sawit, praktik pembalakan liar, dan perburuan (bush meat) mengancam populasinya. Hutan di wilayah perbatasan darat antarnegara Indonesia-Malaysia menjadi harapan baru dalam menjaga orangutan.

Lima tahun terakhir, kawasan perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat menjadi pusat perhatian. Pemerintah pusat mencanangkan kawasan perbatasan menjadi beranda depan negara. Pendekatan pembangunan diubah. Kalau zaman orde baru menggunakan pertahanan keamanan. Sekarang diganti dengan pendekatan kesejahteraan.

Mayoritas kawasan perbatasan masih berupa hutan. Pada kawasan perbatasan dengan luas totalnya 2.420.650 hektar di kecamatan lini satu. Arahan pemanfaatan ruang wilayah sebagai berikut: kawasan lindung seluas 1.411.866 hektar yang terdiri dari taman wisata alam 18.918 hektar, taman nasional 802.280 hektar, cagar alam 6.678 hektar, hutan lindung 576.125 hektar dan hutan lindung bakau 7.865 hektar.

Sedangkan kawasan budidaya seluas 960.487 hektar, yang terdiri atas hutan produksi terbatas 231.087 hektar, hutan produksi 205.542 hektar dan kawasan nonhutan 523.863 hektar.

Di Kalimantan Barat ada lima kabupaten yang berbatasan darat langsung dengan Malaysia, yaitu Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu. Dari kelima kabupaten itu, hanya Sanggau yang telah memiliki Pos Pemeriksaan Lintas Batas yakni di Entikong. Sementara Badau di Kapuas Hulu dan Aruk di Sambas sedang dalam proses pembangunan. Diperkirakan pada 2008 dan 2009, kedua PPLB itu segera dibuka secara resmi.

Masih hijaunya kawasan perbatasan Kalbar menarik minat investasi. Sejumlah investor berniat melakukan ekspansi perkebunan kelapa sawit. Namun rencana ini ditentang habis-habisan oleh aktivitas peduli lingkungan. Aktivis menilai pemberian izin perkebunan kelapa sawit di kawasan perbatasan akan menurunkan fungsi hutan.

“Hutan di perbatasan bisa menjadi habitat baru bagi orangutan. Tetapi harus tersedia pakan di habitat baru itu. Kebijakan pemerintah juga penting sehingga orangutan aman berada di habitat barunya,” kata Aktivis Yayasan Titian Adri Amiruddin di Pontianak.

Menurutnya, Kalbar membutuhkan lokasi yang representatif untuk dijadikan sebagai pusat rehabilitasi sekaligus habitat orangutan. Selama ini orangutan yang diamankan dari warga dikirim ke Nyarumenteng, Kalimantan Tengah. “Tetapi tidak ada laporan dari lokasi barunya, bagaimana perkembangan orangutan tersebut,” katanya.

Adri mengakui tidak ada kewajiban bagi pengelola Pusat Rehabilitasi Orangutan Tanjungputing untuk melaporkan perkembangan orangutan Kalimantan Barat. “Secara moral harusnya dilakukan sehingga diketahui sejauhmana perkembangan orangutan di habitat barunya itu,” kata Adri.

Ada beberapa kawasan yang sangat layak untuk dijadikan sebagai pusat rehabilitasi orangutan di Kalbar. Adri menyebut Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) dan Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS) di Kabupaten Kapuas Hulu. Kedua lokasi itu memiliki areal yang cukup luas.

“Hutan di dua lokasi ini masih lebat. Ketersediaan pakan juga cukup memadai. Tetapi harus ada kemauan dari pemerintah, baik kabupaten, provinsi maupun pusat,” ujar Adri.

Mengamankan hutan perbatasan dari pembalakan liar sangatlah penting. Sebab pada beberapa titik sudah ada gejala kalau hutan di kawasan perbatasan terjamah penjarah. Bahkan sudah masuk ke kawasan lindung. Ini menjadi komitmen pemerintah dalam mengawasinya. Sehingga harus ada jaminan agar hutan yang akan menjadi habitat baru orangutan tidak terjamah aksi pembalakan liar.

Jika kawasan perbatasan bisa menjadi habitat barunya, maka orangutan yang disita dari masyarakat tidak perlu lagi dikirim ke Nyarumenteng, Kalteng.

Koordinator Penyelamatan Satwa dan Habitat pada Yayasan Palung Tito P. Indrawan menyebutkan, pada Agustus 2008 rencana mengirim lima orangutan ke pusat rehabilitasi orangutan di Nyarumenteng dan Pangkalanbun, Kalimantan Tengah.

Dua di antara orangutan itu disita saat hendak dijual ke Pulau Jawa oleh seorang warga di Nanga Tayap. Orangutan jantan dan betina itu berusia tiga tahunan dan dijual Rp300.000- Rp500.000 per ekor.

Kemudian, pada bulan Juni 2008, pihak Yayasan Palung telah mengirim tiga orangutan disita dari warga dan dikirim ke pusat rehabilitasi orangutan di Nyarumenteng. Dari 2004-2007 ada 34 orangutan dikirim ke tempat rehabilitasi.

Menjaga orangutan di titik nol Indonesia diyakini bisa terwujud. Apalagi ada lima kesepakatan dari hasil pertemuan tiga negara kedua yang tergabung dalam Heart of Borneo (HoB) di Pontianak pada April 2008.

Kelimanya terdiri atas kerja sama lintas batas (transboundary management), pengelolaan kawasan lindung dan konservasi (protected areas management), pengelolaan sumber daya alam secara lestari pada kawasan nonkonservasi (sustainable natural resource management), pengembangan wisata alam (ecotourism development), dan membangun kesadaran masyarakat dalam pengelolaan hutan (capasity building).

Pertemuan tiga negara kedua Heart of Borneo ini diikuti Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Ketiganya berada di Pulau Kalimantan. Namun Indonesia memiliki kawasan hutan yang paling banyak dari dua negara lainnya.

Sebanyak 57 persen merupakan kawasan yang harus dilindungi. Sepertiga dari Heart of Borneo itu berada di Kalimantan Barat. Sebagian besar berada di dataran tinggi dan rendah. Termasuk yang ada di Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) dan Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS).

Hasil survei dari Great Ape Trust yang berpusat di Iowa menunjukkan, populasi orangutan (Pongo pygmaeus) di Sumatera turun 14 persen, sementara di Kalimantan mencapai 10 persen. Di Pulau Sumatera, populasinya turun dari 7.500 ekor menjadi 6.600 ekor, dan di Kalimantan dari 54.000 ekor menjadi 49.600 ekor. Survei itu itu dipublikasikan dalam jurnal Oryx edisi terbaru.

Total luas kawasan budidaya adalah 10.717.002 hektar atau setara dengan 73 persen sedangkan kawasan lindung seluas 3.963.698 hektar atau 23 persen. Akan tetapi total luas kawasan hutan mencapai 8.390.660 hektar atau setara dengan 57,15 persen dari luas Provinsi Kalimantan Barat.

Orangutan Kalimantan Barat (pongo pygmaeus pygmaeus) ditemukan di barat laut Kalimantan, di utara Sungai Kapuas dan Sarawak. Status subspesies ini cukup memprihatinkan. Populasinya hanya 3.000 ekor. Populasi penting umumnya berada di kawasan Batang Ai atau Lanjak Entimau di selatan Sarawak dan antara selatan betung Kerihun dan Danau Sentarum Kalbar. (*)

Read more...

Wednesday, August 13, 2008

Calon Perseorangan versus Jagoan Parpol

Babak baru pemilihan kepala daerah di Kalimantan Barat dimulai. Perubahan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan ruang kepada perseorangan untuk ikut bertarung dalam pemilihan kepala daerah. Benarkan calon perseorangan lebih berkualitas dibandingkan figur yang diusung oleh partai politik?

Ingar bingar pemilihan kepala daerah sudah dimulai. 25 Oktober mendatang, warga yang berdomisili pada empat kabupaten/kota di Kalbar akan menentukan pilihannya. Tentu dengan pilihan yang sangat cerdas. Karena memilih pemimpin untuk memajukan daerah pada lima tahun berikutnya.

Ada empat kabupaten/kota yang secara serentak menggelar pilkada pada 2008: Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak, Kubu Raya, dan Sanggau. Tahapan sudah dimulai. Bahkan verifikasi pencalonan perseorangan sedang berlangsung. Partai politik juga sudah menentukan siapa jagoannya.

Pemilu kepala daerah pada empat kabupaten/kota akan menjadi pilot project keikutsertaan calon perseorangan. Ini kali pertama pemilihan kepala daerah di Kalbar ada calon bukan dari partai politik yang dipilih langsung oleh rakyat. Jumlah pasang calon yang bertarung juga bisa lebih banyak.

Sebenarnya pemilihan langsung sudah dimulai sejak 2005. Lima kabupaten di Kalbar yang menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak: Kabupaten Ketapang, Kapuas Hulu, Sekadau, Melawi, dan Bengkayang. Kemudian diikuti oleh daerah lainnya pada tahun-tahun setelah itu.

Bolehnya calon perseorangan maju dalam Pemilu kepala daerah, oleh sebagian kalangan, bisa mengkhawatirkan partai politik. Selama pencalonan selalu menjadi monopoli partai politik. Sebab dalam aturan sebelum terbitnya revisi terbatas terhadap UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pencalonan hanya bisa melalui partai politik.

Namun tudingan ini dibantah oleh sejumlah pimpinan partai politik. Salah satunya Suprianto, ketua DPW Partai Damai Sejahtera (PDS) Kalbar. “Ikutnya calon perseorangan tidak perlu ditakuti. Ini bentuk kemajuan proses demokrasi. Sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan. Pendidikan politik juga bisa dilakukan secara cerdas. Tinggal bagaimana masyarakat yang memilih,” ujar Suprianto.

Pasal 56 ayat (2) UU 12/2008 tentang perubahan kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, pasangan calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang ini. Banyaknya dukungan terhadap pasangan calon perseorangan diatur berdasarkan jumlah penduduk sesuai tingkatannya.

Peluang kemenangan calon perseorangan seimbang dengan figur yang diusung partai politik. “Calon perseorangan punya peluang yang sama. Karena yang dipilih masyarakat menyangkut figur. Cuma calon perseorangan sudah punya modal politik,” ujar Staf Pengajar Fakultas Sosial dan Politik Universitas Tanjungpura Jumadi.

Dukungan riil akan menjadi kelebihan calon perseorangan. “Belum tentu orang yang diusung dari partai yang sama, kemudian masyarakat dari partai itu mendukungnya. Dalam banyak kasus, terjadi volatilitas (pergeseran loyalitas). Orang yang memilih partai A di Pemilu 2004, belum tentu memilih pasangan yang diusung oleh partai A itu,” katanya.

Jumadi menilai kehadiran calon perseorang dalam pemilihan kepala daerah bukan ancaman bagi parpol. Ia lebih senang menyebutnya sebagai kompetitor baru. Bukan ancaman. Kompetisinya jadi semakin tinggi.

Terbukanya keran calon perseorangan menimbulkan euforia untuk menjadi kompetitor dalam pemilihan kepala daerah. Di Kota Pontianak, misalnya, ada tiga pasang calon perseorangan yang mendaftar. Pasangan ini harus mengantongi sedikitnya 25.382 dukungan.

Jumlah itu sesuai Pasal 29 ayat (2b) huruf c UU 12/2008, yang menyebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 hingga satu juta jiwa harus didukung sekurang-kurangnya empat persen.

Ada tiga pasangan yang mendaftar melalui jalur perseorangan: Haitami Salim-Gusti Hardiansyah, Mikael Injek Barayungk-M. Rifal, dan Tan Tjun Hwa-Nagian Imawan. “Kami menemukan banyak dukungan yang tidak benar dari pasangan calon perseorangan tersebut. Kami masih terus melakukan verifikasi faktual,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak Hefni Supardi.

Dukungan yang ganda akan dicoret dan dianggap tidak sah. Secara administrasi, KPU hanya bisa menyatakan dukungan tersebut tidak memenuhi syarat. “Masyarakat yang merasa dirugikan karena identitasnya digunakan secara tidak benar bisa melaporkan kepada polisi. Tindakan itu sudah mengarah pada pidana,” ujarnya.

Hasil verifikasi KPU Kota Pontianak terhadap tiga calon perseorangan yang mendaftar, dua di antaranya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, yaitu Mikael Injek Barayungk-Mohammad Riffal dan Tan Tjun Hwa-Nagian Imawan. Sementara pasangan Haitami Salim-Gusti Hardiansyah dinyatakan memenuhi persyaratan.

Calon yang diusung oleh partai politik untuk pemilihan Wali Kota Pontianak diperkirakan sebanyak enam pasangan. Beberapa di antaranya telah memastikan memiliki pasangan. Selebihnya masih samar.

Di Kabupaten Sanggau, tahapan pendaftaran calon sudah berlangsung. Ada enam pasangan calon yang akan bertarung. Satu di antaranya dari calon perseorangan: Thadeus Yus-David N. Kedua pasangan ini harus mengantongi dukungan minimal 18.990 orang. Jumlah itu lima persen dari seluruh penduduk Kabupaten Sanggau.

Pasangan Thadeus Yus-David N ini akan melawan lima calon yang diusung oleh partai politik. Mereka terdiri atas F. Andeng Suseno-Jopi Kurniawan Kusuma, Setiman H. Sudin-Paolus Hadi, Krisantus Kurniawan-Suharto, Yansen Akun Effendy-Abdullah, dan T. Arsen Rickson-Abang Syafi’i.

Di Kabupaten Pontianak juga akan diikuti oleh satu pasangan calon perseorangan: Johny H-Aida Mochtar. Keduanya harus memiliki dukungan minimal sebanyak 12.598 pendukung atau lima persen dari jumlah penduduknya.

Di Kabupaten Kubu Raya, calon perseorangan yang mendaftar ada tiga pasangan. Mereka adalah Ramli Hasan-MA Wahab, Muda Mahendrawan-Andreas Muhrotin, dan Rustami Atmo-Noufal B. Ketiga pasangan itu harus memiliki dukungan minimal 20.689 pendukung atau empat persen dari jumlah penduduknya. Hingga proses verifikasi masih terus dilakukan.

Empat kabupaten/kota di Kalbar memang akan menggelar Pemilu Kepala Daerah secara serentak. Pasangan calon yang maju beragam. Baik latar belakang maupun kendaraan politiknya. Masyarakat dituntut secara cerdas menentukan pilihannya. Tentu tanpa paksaan maupun intimidasi lainnya. Apalagi politik uang.

Kecerdasan masyarakat harus ditopang dengan daya pikat program yang diusung pasangan calon. Siapa yang punya jitu bisa menarik simpati masyarakat. Calon harus memiliki kreator handal agar rakyat bersimpati. Kepopuleran dan tingkat keterpilihan akan menjadi kunci kemenangan. (*)

Read more...

Tuesday, August 12, 2008

Kader Parpol Kok Ikut DPD

Kader partai politik ikut mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Mereka bantir stir karena aturan memberikan kesempatan. Apakah partai politik ingin menempatkan kadernya di DPD? Atau figur-figur yang mendaftar sadar bahwa tidak lagi diakomodir partainya terdaftar sebagai calon legislatif? Ada apa dengan kader partai mendominasi calon anggota DPD?

Genderang politik sudah ditabuh. Kampanye juga sudah berjalan. Rekrutmen calon senator juga sudah dimulai. Sekarang prosesnya sudah pada tahap verifikasi
administrasi.

Figur yang mengembalikan formulir calon anggota DPD di Komisi Pemilu Kalbar sebanyak 29 orang. Padahal ada 51 orang yang mengambil formulir. Jumlah itu lebih sedikit dari tahun 2004 sebanyak 38 orang. Empat di antaranya berasal dari partai politik.

Tidak mudah menjadi calon anggota DPD. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk dukungan dari konstituen minimal 2.000 orang untuk daerah pemilihan Kalimantan Barat. Hal ini tertuang pada pasal 13 ayat (1) huruf b UU 10/2008 tentang Pemilu yang berbunyi provinsi yang berpenduduk lebih dari satu juta sampai dengan lima juta orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 2.000 pemilih.

Dukungan juga harus tersebar di paling sedikit 50 persen jumlah kabupaten/kota di Kalbar. Sehingga seorang calon DPD harus memiliki dukungan minimal tersebar pada tujuh kabupaten/kota. Jika tidak maka bisa digugurkan karena tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalbar AR Muzammil mengungkapkan, setelah selesai verifikasi administrasi, akan diambil secara acak sebesar 10 persen nama-nama pendukung pemilih calon DPD pada setiap kabupaten/kota yang memiliki dukungan sepuluh orang lebih.

Sampel itu akan diserahkan kepada kabupaten/kota untuk dilakukan proses verifikasi faktual. “Petugas yang melakukan verifikasi faktual harus mendatangi identitas pendukung calon sesuai data yang dimasukan dalam berkas pendaftaran di KPU. Kalau ada temuan dukungan tidak benar saat verifikasi faktual, jumlah dukungan calon tersebut akan dikurangi 50 dukungan,” kata Muzammil.

Sanksi pengurangan dukungan diatur dalam Peraturan KPU No. 13/2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penelitian, Verifikasi, Penetapan, dan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009.

Pada pasal 31 ayat (1) menyebutkan, bila ditemukan bukti adanya data palsu atau sengaja digandakan oleh calon terkait dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih maka dikenakan sanksi pengurangan sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau penggandaan tersebut.

Staf Pengajar Program Pascasarjana Fakultas Sosial dan Politik Universitas Tanjungpura Jumadi menilai bantir stir sejumlah kader partai politik mendaftarkan diri sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah sebagai bentuk mempertahankan status quo. Sebab mayoritas yang mendaftar sudah pernah memegang jabatan politik di parlemen.

“Bisa jadi mereka ini tidak lagi diakomodir di partainya, sehingga bantir stir melalui DPD. Langkah ini didukung oleh aturan yang memberikan kesempatan kader partai politik maju sebagai calon DPD,” kata Jumadi di Pontianak.

Banyaknya kader partai menjadi anggota DPD dikhawatirkan keputusan yang diambil mengutamakan kepentingan politik dibandingkan masyarakat. Kata Jumadi, “kalau dari parpol maka keputusan DPD akan ada deal-deal politik dari partai tertentu.”

Bukan itu saja. Masyarakat mengkhawatirkan figur yang terpilih tidak memiliki jiwa negarawan. Sebab kader parpol lebih mengutamakan kepentingan politik karena mereka sulit untuk melepaskan diri dari jiwa politik yang sudah lama dilakoni. Apalagi kalau parpol eks calon mendukung kadernya maju lewat jalur DPD.

“Saya kira masyarakat harus memilih dengan melihat integritas calon. Haruslah cerdas dalam memilih. Jangan sampai nuansa politik juga masuk saat memiliki calon anggota DPD. Saya melihat ada indikasi agar DPD dikuasai oleh kader partai politik,” ujar Jumadi.

Ada hubungan yang kurang harmonis antara DPD dan DPR terutama dalam hal legislasi. Ini disebabkan adanya kompetisi antara parpol dan anggota DPD dalam melahirkan peraturan perundang-undangan. Kondisi ini membuat anggota DPR memasukan klausal agar DPD bisa diikuti oleh kader partai politik. Indikasinya agar keputusan DPD bisa diintervensi oleh partai politik karena ada kader di dalamnya.

Undang Undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak ada lagi batasan bagi calon anggota DPD. Aturan ini berbeda dengan UU terdahulu yang mencantumkan calon anggota DPD tidak boleh terlibat partai politik minimal empat tahun. Hal ini yang dinilai sebagai peluang bagi anggota partai politik boleh mendaftar DPD.

Andreas Acui Simanjaya, salah seorang kader partai politik yang maju sebagai calon anggota DPD mengungkapkan alasannya. “Saya pilih DPD karena ini memungkinkan buat saya dan saya kira tantangannya lebih besar. Saya tidak mengejar berbagai kelebihan DPR RI. Di DPD relatif sedikit fasilitas dari pemerintah, tapi saya yakin bisa berbuat banyak sebagai DPD,” katanya.

Acui mengakui sejak empat tahun lalu tidak bergabung dengan partai politik walaupun ada beberapa tawaran bergabung karena mau ikut DPD berdasarkan UU pemilu yang lalu nonparpol tidak diperkenankan.

Akan tetapi, sekarang ini UU Pemilu tidak lagi membatasi figur yang mau maju lewat jalur perseorangan. “Kalau UU sudah mengijinkan saya mau bergabung ke PDI Perjuangan. Saya mau membantu PDI Perjuangan mereformasi diri menghadapi era multipartai ini dan mengisi SDM partai agar tambah berkualitas,” ujarnya.

Aturan memberi peluang bagi kader partai untuk berebut simpati rakyat agar terpilih sebagai salah satu dari empat anggota DPD dari Kalbar. Kampanye bisa menjadi satu paket dengan partai asal kader. Tinggal bagaimana harmonisasi calon dengan partai politik. Jalinan emosional antara kader dengan partai tak bisa terpisahkan. Apalagi jika calon berasal dari kader yang sudah mengakar dan besar.

Namun semuanya ada di tangan rakyat. Tinggal bagaimana mereka berebut simpati. Rakyat telah cerdas. Tentu akan memilih dengan cerdas ketika hari pemungutan suara tiba. Kecerdasan berpolitik dari rakyat akan menentukan wajah republik ini pada lima tahun berikutnya. Mari tunjukan kecerdasan politik rakyat. (*)

Read more...

  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP